MENELAAH UU KOPERASI
koperasi yaitu usaha yang dibentuk bersama oleh masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam masalah ekonomi dengan cara menjual barang dagangan dan simpan pinjam uang.
Dan inilah definisi menurut tokoh Indonesia :
Menurut Moh.Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mengakatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Menurut wikipedia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan .
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Mari kita bahas pembahasan tentang menelaah UU.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang koperasi.
· Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
· Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, membahas mengenai landasan dan asas koperasi berupa pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.
· Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang Tujuan Koperasi.
· Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menegaskan tentang fungsi dan peran koperasi. Diantaranya adalah berperan seta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip Koperasi.
· Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenaisyarat pembentukan koprasi.
· Pasal 9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
· Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.
· Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskanmengenai keanggotaan koperasi.
Jadi dapat kita ambil kesimpulannya, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam soal ekonomi dan berasas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki perekonomian masyarakat dengan cara anggota koperasi menjual sembako dan keperluan sehari-hari lainnya dengan harga yang cukup murah. Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 yang mula dibentuk, disetujui dan disahkan dan dijalankan di Indonesia dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa. Koperasi perlu dikembangkan karna sangat berguna bagi masyarakat Indonesia.
Sumber : iiplayers 11. Blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar