Sabtu, 09 Januari 2016

FUNGSI KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

                        fungsi koperasi di negara berkembang


Di negara – negara berkembang koperasi memiliki fungsi untuk menjadi institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Menurut data dari ICA, di dunia ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koprasi. Pada tahun 1994 PBB memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang,atau setengah dari jumlah populasi di dunia terjamin oleh perusahan- perusahaan koperasi.  
Inisiatif ILO utntuk menggelar Lokakarya Regional tentang peran koperasi dalam penanggulangan kemiskinan itu sangat tepat dan sangat diperlukan. Karena koperasi sebagai memiliki kepentingan un tuk mengambil langkah-langkah dalam mempengaruhi srtategi penanggulangan kemiskinan di negara khususnya negara berkembang. Di banyak negara Koperasi berperan di bidang perbankan dan asuransi. dari perspektif statistik , koperasi di Asia telah banyak membuat terobosan untuk kemajuan gerakan koperasi dunia. Namun India Srilanka dan Filipina telah menununjukkan bahwa mereka sebagai gerakan dari negara - negara berkembang yang prakteknya didokumentasikan dengan baik , terutama dalam menawarkan produktif lapangan kerja bagi masyarakat miskin di daerah pedesaan.
Diharapkan hal tersebut dapat menjadi dorongan untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi di negara berkembang lainnya. Di sejumlah negara berembang laiinnya kegiatan usaha koperasi sudah mulai menunjukkan pola yang sama dengan negara - negara maju  

Indonesia
Di Indonesia sendiri koperasi telah diperkenalka sejak abad ke 19. Pada perkembangannya koperasi di adopsi  sebagai sistem perekonomian di indonesia  setelah kemerdekaan . Gerakan koperasi sendiri pertama kali di deklarasikan pada tanggal 14 juli 1947. Setelah hampir 67 tahun koperasi di praktikkan di Indonesia , tetapi belum ada satu pun koperasi di Indonesia yang masuk dalam jajaran koperasi  elit kelas dunia atau di kategorikan sebagai koperasi yang sehat dengan skala ekonomis besar. Ironis memang, koperasi yang sejak awal  kelahirannya tumbuh sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar.
Tujuan , Fungsi koperasi di Indonesia menurut pasal 3 UU No. 25/1992 tentang perkoperasian yaitu memejukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional 
Untuk lebih singkat , berdasarkan pasal 3 UU No. 25/1992  koperasi di Indonesia memiliki fungsi :
1.    Memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakatpada umumnya

2.    Membantu tatanan ekonomi Nasional

3.    Aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat




Malaysia 
Hampir sama dengan Indonesia Negara sahabat Malaysia pun mengalami perkembangan koperasi yang cukup baik. Koperasi muncul pertama kali di Malaysia pada tahun 1922,koperasi ini berna Syarikat. Setelah itu koperasi mulai meyebar ke daerah – daerah lain seperti Serawak pada tahun 1949 dan di Sabah tahun 1959. Dukungan pemerintah Malaysia untuk berkembangnya koperasi juga cukup kuat. Seperti halnya Indonesia, pemerintah Malaysia memberikan bantuan dan teknis serta pendidikian pada kalangan koperasi.
Pada dasarnya fungsi koperasi sama seperti kebanyakan koperasi yaitu membangun kesejahteraan masyarakatnya. Walaupun begitu setiap negara memiliki fungsi koperasi tambahan, sesuai dengan apa yang harus dijalankan untuk mensejahterakan masyarakat di negara nya.
Fungsi koperasi di Malaysia seperti : 
·    Fungsi keuangan dan perbankan

Dalam fingsi ini koperasi di Malaysia menyediakan pinjaman kepada anggota koperasi

·    Fungsi pengguna

Disini koperasi di Malaysia berperan membantu anggota untuk menyediakan barang – barang yang berkualitas dengan harga yang pantas

·    Fungsi pembinaan

Disini koperasi Malaysia melakukan aktivitas – aktivitas yang berkaitan dengan pembinaan infastruktur , seperti bembinaan jembatan kecil,  jalan – jalan dan kinerja penyelenggaraan umum .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar