Sabtu, 09 Januari 2016

FUNGSI KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

                        fungsi koperasi di negara berkembang


Di negara – negara berkembang koperasi memiliki fungsi untuk menjadi institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Menurut data dari ICA, di dunia ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koprasi. Pada tahun 1994 PBB memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang,atau setengah dari jumlah populasi di dunia terjamin oleh perusahan- perusahaan koperasi.  
Inisiatif ILO utntuk menggelar Lokakarya Regional tentang peran koperasi dalam penanggulangan kemiskinan itu sangat tepat dan sangat diperlukan. Karena koperasi sebagai memiliki kepentingan un tuk mengambil langkah-langkah dalam mempengaruhi srtategi penanggulangan kemiskinan di negara khususnya negara berkembang. Di banyak negara Koperasi berperan di bidang perbankan dan asuransi. dari perspektif statistik , koperasi di Asia telah banyak membuat terobosan untuk kemajuan gerakan koperasi dunia. Namun India Srilanka dan Filipina telah menununjukkan bahwa mereka sebagai gerakan dari negara - negara berkembang yang prakteknya didokumentasikan dengan baik , terutama dalam menawarkan produktif lapangan kerja bagi masyarakat miskin di daerah pedesaan.
Diharapkan hal tersebut dapat menjadi dorongan untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi di negara berkembang lainnya. Di sejumlah negara berembang laiinnya kegiatan usaha koperasi sudah mulai menunjukkan pola yang sama dengan negara - negara maju  

Indonesia
Di Indonesia sendiri koperasi telah diperkenalka sejak abad ke 19. Pada perkembangannya koperasi di adopsi  sebagai sistem perekonomian di indonesia  setelah kemerdekaan . Gerakan koperasi sendiri pertama kali di deklarasikan pada tanggal 14 juli 1947. Setelah hampir 67 tahun koperasi di praktikkan di Indonesia , tetapi belum ada satu pun koperasi di Indonesia yang masuk dalam jajaran koperasi  elit kelas dunia atau di kategorikan sebagai koperasi yang sehat dengan skala ekonomis besar. Ironis memang, koperasi yang sejak awal  kelahirannya tumbuh sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar.
Tujuan , Fungsi koperasi di Indonesia menurut pasal 3 UU No. 25/1992 tentang perkoperasian yaitu memejukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional 
Untuk lebih singkat , berdasarkan pasal 3 UU No. 25/1992  koperasi di Indonesia memiliki fungsi :
1.    Memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakatpada umumnya

2.    Membantu tatanan ekonomi Nasional

3.    Aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat




Malaysia 
Hampir sama dengan Indonesia Negara sahabat Malaysia pun mengalami perkembangan koperasi yang cukup baik. Koperasi muncul pertama kali di Malaysia pada tahun 1922,koperasi ini berna Syarikat. Setelah itu koperasi mulai meyebar ke daerah – daerah lain seperti Serawak pada tahun 1949 dan di Sabah tahun 1959. Dukungan pemerintah Malaysia untuk berkembangnya koperasi juga cukup kuat. Seperti halnya Indonesia, pemerintah Malaysia memberikan bantuan dan teknis serta pendidikian pada kalangan koperasi.
Pada dasarnya fungsi koperasi sama seperti kebanyakan koperasi yaitu membangun kesejahteraan masyarakatnya. Walaupun begitu setiap negara memiliki fungsi koperasi tambahan, sesuai dengan apa yang harus dijalankan untuk mensejahterakan masyarakat di negara nya.
Fungsi koperasi di Malaysia seperti : 
·    Fungsi keuangan dan perbankan

Dalam fingsi ini koperasi di Malaysia menyediakan pinjaman kepada anggota koperasi

·    Fungsi pengguna

Disini koperasi di Malaysia berperan membantu anggota untuk menyediakan barang – barang yang berkualitas dengan harga yang pantas

·    Fungsi pembinaan

Disini koperasi Malaysia melakukan aktivitas – aktivitas yang berkaitan dengan pembinaan infastruktur , seperti bembinaan jembatan kecil,  jalan – jalan dan kinerja penyelenggaraan umum .

PERHITUNGAN SHU

Contoh Perhitungan SHU

perasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )
1.Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN NERACA KOPERASI 2013/2014

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN UNIT USAHA KOPERASI

Perbandingan Laporan Posisi Keuangan (Neraca)  

Koperasi BMT Bintaro 2013 - 2014 


  Laporan Keuangan Koperasi secara komponen tidak berbeda jauh dengan laporan keuangan perusahaan-perusahaan pada umumnya. Laporan Keuangan Koperasi memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan besarnya modal koperasi. Laporan-laporan tersebut terdiri dari Neraca, Perubahan Modal dan Laporan Laba-Rugi.

   Dalam tugas kali ini, saya akan memberikan analisis dan membandingkan laporan keuangan pada suatu koperasi yang berlokasi di Bintaro untuk 2 tahun yaitu tahun 2013 dan 2014. Berikut ini disajikan ringkasan laporan neraca : Apabila gambar kurang jelas silahkan klik disini



Analisis dan Pendapat :


   Dari tabel diatas kita dapat mengetahui perkembangan posisi keuangan Koperasi Bintaro selama tahun 2013 - 2014 untuk bagian Aktiva atau Harta. Secara global atau kesuluruhan jumlah Harta mengalami penurunan sebesar 7,11 %.Kenaikan hanya terjadi pada pos Bank dan Piutang lain, sedangkan pos-pos Piutang nilainya tetap dan pos yang sisanya mengalami penurunan. Kenaikan yang terjadi pada Bank memiliki persentase yang sangat besar yaitu lebih dari 100% yang artinya nilainya naik lebih dari 2x lipat. Nilai Piutang Lain juga naik, hal ini kemungkinan disebabkan oleh diberikannya piutang kepada anggota, pengurus, atau pihak luar. 
   Penurunan Kas terjadi karena apabila kita melihat pada pos Hutang Usaha telah terjadi penurunan, jadi diperkirakan bahwa penurunan tersebut terjadi karna pembayaran hutang. Untuk penurunan Persediaan dan Perlengkapan, sebesar 14,40 % dan 10 % terjadi karena penggunaan selama tahun berjalan. Aktiva tetap yang mengalami penurunan terjadi karena penjualan dan aktivitas. 

Pendapat :
Meskipun secara global jumlah Harta selama 2013-2014 mengalami penurunan, tetapi apabila melihat ke pos Kewajiban, maka posisi keuangan Koperasi Bintaro masih dapat dikatakan baik. Selain dari besarnya persentase penurunan yang kurang dari 10%, penurunan jumlah Hutang koperasi juga menjadi tanda bahwa posisi keuangan koperasi ini dapat dikatakan seimbang dan baik, karena jumlah harta berkurang seiring dengan berkurangnya jumlah hutang.

Perkembangan Koperasi Di Indonesia

         Perkembangan Koperasi di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidup dasar. Kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya.  Bagi bangsa Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.


BAB II
TEORI KOPERASI DAN TEORI PENDUKUNG
A.   Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. 
Menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. 

B.   Landasan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
1)      Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsaIndonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin  diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya.
2)     Landasan Strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesiaadalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.

C.   Asas koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

D.   Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1.     Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.    Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.    Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            
E.   Fungsi Koperasi
Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu :
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

F.   Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.     Manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a.    Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
b.    Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
c.    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan
d.    Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi
e.    Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
2.    Manfaat koperasi di bidang sosial :
a.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
b.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
c.    Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

G.   Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi yaitu :
1.     Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3.    Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
4.    Modal diberi balas jasa secara terbatas
5.    Koperasi bersifat mandiri

H.   Jenis Koperasi
Menurut Klasik, jenis koperasi ada 3, yaitu koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau jasa pembiayaan.


BAB III
PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
A.   Peran Koperasi di Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1.     Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.    Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.    Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.    Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5.    Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

B.   Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.    Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a.    Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.    Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.    Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
2.    Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a.    Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.    Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c.    Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d.    Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e.    Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

REPORTASE KOPERASI

HASIL
REPORTASE KOPERASI

Dibawah ini merupakan hasil dari reportase saya dengan Ibu Nursiwan selaku ketua dari Koperasi Simpan-Pinjam Rt.02/Rw.08, Perum. Citayam Sejahtera,,

Koperasi ini didirikan kurang lebih dari 2 tahun yang lalu, atau sekitar tahun 2010. Koperasi ini memiliki anggota yang mayoritas terdiri dari warga sekitar Rt.02/Rt.08, anggotanya sendiri kurang lebih untuk sampai saat ini sekitar 95orang.

Berikut ini merupakan syarat-syarat jika ingin bergabung menjadi anggota:
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Fotocopy KTP, dan
  • Fotocopy KK.

Tujuan dari didirikannya koperasi ini adalah agar dapat memberikan pinjaman kepada warga yang sedang membutuhkan secara cepat, dapat mengembangkan sikap hemat bagi para anggotanya, dan tujuan paling utamanya adalah agar dapat saling tolong-menolong antar sesama.


Koperasi Simpan-Pinjam ini memiliki 2 kegiatan Iuran yakni:
  1. Simpanan Pokok, simpanan ini merupakan simpanan yang wajib dikeluarkan oleh para anggota yakni sebesar Rp. 5.000,00/bulan
  2. Simpanan Wajib, yakni simpanan yang iurannya dibebaskan, jadi warga berhak untuk mengisi berapapun nominalnya.
Adapun ketentuan untuk meminjam uang dari koperasi ini yakni, 
  • Menyerahkan KTP sebagai jaminan,
  • Yang boleh meminjam adalah anggota yang sudah memiliki saldo sebesar Rp 200.000,00
  • dan Bunga yang berlaku adalah sebesar 5% dari uang yang dipinjam.


Sekian reportase koperasi dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. 
Terima kasih atas perhatiannya, dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kalian,,,
^_^

MENELAAH UNDANG-UNDANG KOPERASI



MENELAAH UU KOPERASI


koperasi yaitu usaha yang dibentuk bersama oleh masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam masalah ekonomi dengan cara menjual barang dagangan dan simpan pinjam uang.
Dan inilah definisi menurut tokoh Indonesia :
Menurut Moh.Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mengakatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Menurut wikipedia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan .
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Mari kita bahas pembahasan tentang menelaah UU.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang koperasi.
·         Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
·         Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, membahas mengenai landasan dan asas koperasi berupa pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.
·         Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang Tujuan Koperasi.
·          Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menegaskan tentang fungsi dan peran koperasi. Diantaranya adalah berperan seta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip Koperasi.
·         Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenaisyarat pembentukan koprasi.
·         Pasal  9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
·         Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.
·         Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskanmengenai keanggotaan koperasi.



Jadi dapat kita ambil kesimpulannya, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang  berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam soal ekonomi  dan berasas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki perekonomian masyarakat dengan cara anggota koperasi menjual sembako dan keperluan sehari-hari lainnya dengan harga yang cukup murah.  Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 yang mula dibentuk, disetujui dan disahkan dan dijalankan di Indonesia dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa. Koperasi perlu dikembangkan karna sangat berguna bagi masyarakat Indonesia.


Sumber : iiplayers 11. Blogspot.co.id